Sebelum Api Membesar: Mengapa Masyarakat Peduli Api Sangat Penting?

Hotspot dan Kejadian Kebakaran di Lapangan

Berdasarkan data SIPONGI – Gakkum Kehutanan, pada periode Juli–September 2026 tercatat 13.668 hotspot di Sulawesi Tengah yang tersebar pada 777 desa. Kabupaten Banggai tercatat memiliki jumlah hotspot tertinggi, yaitu 3.135 hotspot. Data tersebut menunjukkan bahwa indikasi panas yang terdeteksi melalui pemantauan satelit tersebar di berbagai wilayah Sulawesi Tengah dan dapat digunakan sebagai salah satu sumber informasi dalam pemantauan kebakaran hutan dan lahan.

Di Kabupaten Donggala, pada periode yang sama tercatat 341 hotspot, yang menempatkan kabupaten tersebut pada urutan ke-8 dalam data provinsi. Pada tingkat kecamatan, hotspot tercatat sebanyak 127 di Kecamatan Dampelas, 106 di Kecamatan Balaesang, dan 32 di Kecamatan Sojol. Di Kecamatan Dampelas, Desa Talaga tercatat memiliki 56 hotspot dan Desa Rerang 51 hotspot. Desa Long dan Panii masing-masing tercatat 4 hotspot; Kambayang, Lembah Mukti, dan Ponggerang masing-masing 3 hotspot; Malonas 2 hotspot; serta Parisan Agung 1 hotspot.

Data hotspot tersebut perlu dilihat bersama dengan kejadian kebakaran yang benar-benar terjadi di lapangan. Di Kabupaten Donggala, selama periode tersebut terdapat sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan yang dilaporkan dan ditangani oleh unsur KPH, Manggala Agni, SAR, pemerintah setempat, aparat, masyarakat, serta pihak terkait.

Pada September 2026, kebakaran terjadi di Desa Rerang, Kecamatan Dampelas, yang berdampak pada tanaman perkebunan masyarakat. Di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, kebakaran lahan juga terjadi pada September dan berhasil dipadamkan melalui penanganan bersama dilanjutkan dengan pemantauan serta pendinginan.

Kejadian lain terjadi di Desa Sibualong, Kecamatan Balaesang, yang mendapat penanganan bersama pada awal September 2026. Penanganan tersebut dilakukan karena kebakaran hutan dan lahan masih berlangsung dan membutuhkan dukungan pemadaman di lapangan. Selain itu, kebakaran juga terjadi di Desa Siboang, Kecamatan Sojol, dengan area yang luas yang mencakup kawasan hutan dan lahan masyarakat.

Dengan demikian, kondisi di Kabupaten Donggala menunjukkan bahwa data hotspot dan kejadian kebakaran aktual merupakan dua informasi yang saling melengkapi. Data hotspot memberikan gambaran mengenai sebaran indikasi panas berdasarkan pemantauan, sedangkan kejadian kebakaran yang teridentifikasi di lapangan memberikan informasi mengenai kondisi aktual yang memerlukan penanganan.

Masyarakat dan Pencegahan Kebakaran

Pencegahan kebakaran hutan dan lahan semakin penting seiring dengan adanya kebijakan yang menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan larangan pembukaan lahan dengan metode pembakaran serta mendorong penguatan pengawasan, patroli, sosialisasi, kesiapsiagaan, penegakan ketentuan, dan pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian karhutla. Kahutla.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan mengarahkan pemerintah daerah untuk memperkuat sosialisasi, pemetaan wilayah rawan, pemantauan hotspot, kesiapsiagaan, serta pemadaman dini secara cepat dan terkoordinasi. Kahutla Dalam kondisi tersebut, pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat yang berada dekat dengan sumber risiko kebakaran.

Pencegahan kebakaran hutan dan lahan dilakukan sebelum kebakaran berkembang menjadi kejadian yang lebih besar. Upaya tersebut mencakup pengurangan potensi sumber api, peningkatan kesadaran, pemantauan kondisi wilayah, dan pembangunan kesiapsiagaan. Dalam konteks ini, masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar kawasan hutan dan lahan memiliki posisi penting karena berdekatan dengan lokasi aktivitas dan sumber risiko.

Pengetahuan masyarakat mengenai kondisi wilayah dapat membantu mengenali keadaan yang memerlukan perhatian. Apabila ditemukan asap atau api, informasi mengenai lokasi, kondisi, dan akses menuju lokasi dapat disampaikan kepada pihak terkait melalui mekanisme komunikasi yang telah disepakati. Kecepatan dan kejelasan informasi tersebut dapat mendukung proses deteksi dini dan menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Kesiapsiagaan masyarakat juga perlu didukung oleh pemahaman mengenai wilayah yang memiliki potensi risiko, komunikasi antarpihak, pemantauan kondisi lingkungan, serta pemahaman mengenai tindakan yang dapat dilakukan sesuai kemampuan dan aspek keselamatan. Dalam kerangka inilah pembentukan dan pemberdayaan Masyarakat Peduli Api menjadi salah satu bagian penting dalam pencegahan kebakaran di tingkat tapak.

Masyarakat Peduli Api dan Perannya

Berdasarkan PermenLHK No. P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Masyarakat Peduli Api (MPA) merupakan masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan, telah dilatih atau diberi pembekalan, serta dapat diberdayakan untuk membantu pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa MPA tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pemadaman, tetapi merupakan bagian dari upaya pengendalian kebakaran yang mencakup kepedulian, peningkatan kapasitas, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam kegiatan pencegahan, MPA dapat berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko kebakaran, membantu pemantauan kondisi wilayah, mengenali sumber atau lokasi yang memiliki potensi risiko, serta mendukung kesiapsiagaan masyarakat. Peran tersebut penting karena pencegahan merupakan bagian dari pengendalian kebakaran yang dilakukan sebelum terjadi kejadian kebakaran. Dalam pelaksanaannya, kegiatan MPA disesuaikan dengan kondisi wilayah, kemampuan anggota, serta pembinaan dan koordinasi dengan pihak terkait.

Ketika ditemukan asap atau api yang berpotensi menjadi kebakaran, MPA dapat membantu mengenali kondisi yang terjadi dan menyampaikan informasi mengenai lokasi serta keadaan di lapangan. Informasi tersebut kemudian dapat dikoordinasikan dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pemerintah desa, Manggala Agni, atau pihak terkait lainnya sesuai dengan kondisi dan kewenangan masing-masing. Apabila diperlukan, MPA dapat membantu tindakan awal sesuai dengan kemampuan dan pelatihan yang telah diperoleh, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan keselamatan anggota. Dengan demikian, keberadaan MPA dapat mendukung proses penyampaian informasi dan respons awal terhadap potensi kebakaran.

Peran MPA juga dapat berlanjut setelah kejadian kebakaran. MPA dapat memberikan informasi mengenai kondisi lokasi, membantu pemantauan sesuai dengan perannya, serta mempertahankan komunikasi dengan pihak terkait. Pemantauan setelah kejadian diperlukan terutama apabila masih terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran kembali. Dalam konteks tersebut, MPA dapat menjadi bagian dari kesiapsiagaan masyarakat setelah suatu kejadian kebakaran.

Pembentukan MPA juga memiliki dasar kelembagaan. PermenLHK No. P.32/2016 antara lain mengatur bahwa setiap organisasi MPA terdiri atas paling sedikit dua regu, dan setiap regu beranggotakan 15 orang masyarakat setempat dalam satu desa. Pembentukan dan pembinaan dilakukan dengan KPH dan/atau Manggala Agni terdekat. Struktur organisasi MPA terdiri atas Ketua MPA, Sekretaris yang merangkap Bendahara, dan Kepala Regu. Pembagian tersebut memberikan dasar bagi pelaksanaan fungsi administrasi, perencanaan, koordinasi, dan kegiatan lapangan dalam organisasi MPA.

Dalam pelaksanaannya, kesiapan MPA tidak hanya ditentukan oleh keberadaan organisasi, tetapi juga oleh kemampuan kelompok dalam menjalankan perannya. Anggota MPA perlu mengetahui wilayah yang menjadi lingkungan kegiatannya, termasuk kondisi atau lokasi yang berpotensi mengalami kebakaran. Selain itu, diperlukan komunikasi dengan pihak terkait dan pemahaman mengenai mekanisme penyampaian informasi apabila ditemukan potensi kebakaran. Pelatihan atau pembekalan menjadi bagian penting untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota.

Kesiapan tersebut perlu didukung oleh kemampuan melakukan pemantauan dan kegiatan pencegahan sesuai kondisi wilayah. Pada saat terjadi kejadian, anggota MPA perlu memahami kemampuan dan batas tindakan yang dapat dilakukan, sehingga kegiatan di lapangan tetap mempertimbangkan keselamatan. Koordinasi dengan pihak terkait juga menjadi bagian penting karena pengendalian kebakaran hutan dan lahan merupakan kegiatan yang melibatkan berbagai pihak sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

MPA, KPH dan Koordinasi Pencegahan di Tingkat Tapak

Pengendalian kebakaran hutan dan lahan membutuhkan koordinasi antara berbagai pihak sesuai dengan peran dan kewenangannya. Masyarakat Peduli Api merupakan salah satu unsur masyarakat yang dapat mendukung kegiatan tersebut, sedangkan KPH memiliki fungsi pengelolaan pada tingkat tapak sesuai dengan wilayah kerjanya. Hubungan antara MPA dan KPH dapat dibangun melalui pembinaan, pelatihan, komunikasi, pemantauan, penyampaian informasi, dan koordinasi dalam kegiatan pencegahan maupun pengendalian kebakaran.

Selain KPH dan MPA, pengendalian kebakaran juga melibatkan pemerintah desa, Manggala Agni, pemegang perizinan, serta instansi dan pihak terkait lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam pelaksanaannya, mekanisme komunikasi yang jelas diperlukan agar informasi mengenai kondisi di lapangan dapat diterima dan diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindak lanjut. Koordinasi tersebut diperlukan dalam kegiatan pencegahan, pemantauan, penyampaian informasi awal, maupun penanganan ketika terjadi kebakaran.

Data hotspot dapat menjadi salah satu bahan dalam menentukan wilayah yang perlu mendapatkan perhatian dalam kegiatan pencegahan. Namun, informasi hotspot perlu dibaca bersama dengan kondisi aktual di lapangan, termasuk penggunaan lahan, aktivitas masyarakat, kondisi vegetasi, riwayat kejadian kebakaran, serta informasi dari masyarakat dan pihak yang melakukan pemantauan. Dengan demikian, data hotspot tidak digunakan secara terpisah, tetapi menjadi salah satu sumber informasi yang dapat melengkapi hasil pemantauan dan verifikasi di lapangan.

Dalam konteks Kabupaten Donggala, keberadaan data hotspot dan adanya kejadian kebakaran yang terjadi secara nyata di lapangan menunjukkan perlunya hubungan antara informasi pemantauan dengan kapasitas respons pada tingkat tapak. Informasi mengenai lokasi yang terindikasi memiliki hotspot dapat menjadi bahan perhatian, sedangkan informasi dari masyarakat dan hasil pengecekan lapangan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi sebenarnya. Hubungan antara kedua jenis informasi tersebut dapat membantu menentukan kebutuhan pemantauan, pelaporan, koordinasi, dan tindakan selanjutnya.

Kesiapsiagaan di tingkat tapak dapat diperkuat melalui peningkatan kapasitas MPA, komunikasi antara MPA dan KPH, pembinaan bersama pemerintah desa dan pihak terkait, serta pemanfaatan data hotspot sebagai salah satu bahan pemantauan. Kesiapsiagaan juga perlu didukung oleh pemahaman mengenai wilayah yang memiliki potensi risiko, mekanisme penyampaian informasi, kemampuan anggota MPA, serta koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam penanganan kebakaran.

Dengan pendekatan tersebut, data pemantauan, informasi masyarakat, dan hasil verifikasi lapangan dapat ditempatkan sebagai informasi yang saling melengkapi. MPA mendukung penyampaian informasi dan kesiapsiagaan masyarakat, KPH menjalankan fungsi pengelolaan dan koordinasi pada tingkat tapak, sedangkan pemerintah desa, Manggala Agni, pemegang perizinan, dan pihak terkait lainnya menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya. Hubungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara lebih terkoordinasi di tingkat tapak.

Penutup

Pengendalian kebakaran hutan dan lahan merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup pencegahan, deteksi dini, kesiapsiagaan, pemadaman, dan penanganan setelah kejadian. Pelaksanaannya memerlukan koordinasi antara berbagai pihak sesuai dengan peran dan kewenangannya.

Masyarakat dapat mendukung rangkaian tersebut melalui kegiatan pencegahan, pemantauan, penyampaian informasi, dan kesiapsiagaan. Masyarakat Peduli Api merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang telah memperoleh pelatihan atau pembekalan dan dapat diberdayakan untuk membantu pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Penguatan MPA melalui pembinaan, peningkatan kapasitas, komunikasi, dan koordinasi dengan KPH, pemerintah desa, Manggala Agni, serta pihak terkait dapat mendukung upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran di tingkat tapak.

Eksplorasi konten lain dari Cahyana

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca