Memahami PADIATAPA dalam Kegiatan Kehutanan Sulawesi Tengah (01)

Pendahuluan

Perubahan iklim dan upaya mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan telah mendorong berkembangnya berbagai skema pendanaan berbasis kinerja di sektor kehutanan. Salah satu peluang tersebut adalah pengembangan program REDD+ yang tidak hanya menekankan pada pencapaian pengurangan emisi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, hak masyarakat, tata kelola, serta keberlanjutan program.

Dalam konteks tersebut, PADIATAPA atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC – Free, Prior and Informed Consent) menjadi salah satu prinsip penting dalam pelaksanaan kegiatan kehutanan. PADIATAPA pada dasarnya bukan sekadar proses untuk memperoleh persetujuan masyarakat melalui tanda tangan, tetapi merupakan proses untuk membangun komunikasi, pemahaman, kepercayaan, dan kesepakatan bersama sebelum suatu kegiatan dilaksanakan.

Pengalaman implementasi PADIATAPA di Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa proses tersebut membutuhkan pendekatan yang sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat. Pengalaman tersebut sekaligus memberikan pembelajaran bahwa keberhasilan kegiatan kehutanan sangat dipengaruhi oleh kualitas komunikasi, keterlibatan masyarakat, kapasitas fasilitator lokal, transparansi informasi, dan penghormatan terhadap keputusan masyarakat.

Peluang Monetisasi Karbon dan Pentingnya PADIATAPA

Sulawesi Tengah memiliki potensi dalam pengembangan pengurangan emisi berbasis hutan. Kementerian Kehutanan telah menyampaikan TREES Concept Note Indonesia kepada Sekretariat ART pada Desember 2025 melalui pendekatan yurisdiksi yang mencakup Sulawesi Tengah dan beberapa provinsi lainnya. Peluang ini membuka kemungkinan pendanaan berbasis kinerja (Results-Based Payment) melalui mekanisme REDD+, dengan tuntutan pemenuhan standar lingkungan dan sosial.

Potensi pengurangan emisi Sulawesi Tengah diperkirakan mencapai sekitar 435.084 tCO₂ per tahun, atau 2.175.421 tCO₂ selama lima tahun untuk periode kredit 2021–2025. Dengan asumsi harga karbon USD 10–15 per tCO₂, potensi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan hutan memiliki nilai ekologis sekaligus peluang ekonomi melalui pembiayaan karbon. Namun, peluang tersebut harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat dan proses pengambilan keputusan yang adil dan transparan. Karena itu, PADIATAPA menjadi bagian penting dari kerangka safeguards sosial dan lingkungan dalam kegiatan REDD+.

PADIATAPA sebagai Safeguards Sosial REDD+

Dalam pelaksanaan REDD+, PADIATAPA berkaitan erat dengan prinsip safeguards sosial. Salah satu prinsip penting adalah penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan masyarakat lokal. Pendekatan ini diperlukan untuk mencegah terjadinya pengabaian hak masyarakat akibat pelaksanaan kegiatan konservasi atau pengurangan emisi.

Materi ini menempatkan PADIATAPA dalam kerangka tujuh prinsip safeguards REDD+ yang meliputi sinergi dengan program kehutanan nasional dan konvensi internasional, tata kelola yang transparan dan efektif, penghormatan terhadap hak adat, partisipasi seluruh pemangku kepentingan, konservasi hutan dan keanekaragaman hayati, pengelolaan risiko pembalikan emisi, serta pencegahan kebocoran emisi.

Dalam konteks tersebut, PADIATAPA berfungsi antara lain untuk melindungi hak tenurial masyarakat, mengurangi risiko konflik dan investasi, serta menjaga keberlanjutan program. Masyarakat lokal perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses sejak awal, bukan hanya sebagai penerima informasi setelah kegiatan dirancang.

Kerangka Sistem Informasi Safeguards REDD+ (SIS-REDD+) juga menekankan bahwa kegiatan REDD+ harus menghormati hak masyarakat adat dan masyarakat lokal sesuai dengan skala dan konteks pelaksanaannya. Hak yang perlu diperhatikan antara lain hak kepemilikan, akses dan pemanfaatan sumber daya hutan, serta pengetahuan masyarakat.

Pada tingkat tapak, kegiatan REDD+ perlu mencakup proses untuk memperoleh PADIATAPA dari masyarakat adat dan masyarakat lokal yang berpotensi terdampak sebelum kegiatan dimulai. Selain itu, kegiatan harus memperhatikan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat secara adil, termasuk pembagian manfaat dan penghormatan terhadap pengetahuan tradisional. Proses tersebut perlu didukung oleh dokumentasi yang memadai, seperti identifikasi hak, dokumentasi konsultasi, laporan pelaksanaan PADIATAPA, serta dokumen yang menunjukkan tidak adanya diskriminasi dalam akses terhadap sumber daya, modal, maupun pengetahuan.

Pada akhirnya, PADIATAPA menempatkan masyarakat bukan sekadar sebagai penerima informasi, tetapi sebagai pihak yang memiliki hak untuk memahami, mempertimbangkan, menyampaikan pendapat, dan mengambil keputusan atas kegiatan yang dapat memengaruhi kehidupan serta sumber daya yang mereka manfaatkan. Lalu, bagaimana prinsip tersebut diterapkan dalam praktik? Pengalaman dari Kalimantan Timur memberikan salah satu pembelajaran penting yang menarik untuk dicermati.

Eksplorasi konten lain dari Cahyana

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca