Tantangan Kinerja Karbon Sektor Kehutanan Sulawesi Tengah (04)

Sulawesi Tengah memiliki hutan yang luas, pengalaman dalam pengurangan emisi, serta kelembagaan yang dapat mendukung pengelolaan hutan. Tutupan hutan di provinsi ini sekitar 3,90 juta hektare. Sulawesi Tengah juga telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan REDD+ pada periode 2010–2012. Selain itu, hasil kajian dalam policy paper ini memperkirakan potensi pengurangan emisi sekitar 435.084 tCO₂e per tahun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Sulawesi Tengah memiliki peluang yang cukup besar untuk meningkatkan kontribusi sektor kehutanan dalam mengurangi emisi.

Upaya tersebut didukung oleh berbagai lembaga dan pengelola hutan. Saat ini terdapat 13 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), 1 Taman Hutan Raya (Tahura), 9 PBPH Hutan Alam, 2 PBPH Hutan Tanaman, 223 Persetujuan Perhutanan Sosial, dan 6 Hutan Adat (Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, 2026). Keberadaan berbagai pihak tersebut merupakan kekuatan penting, tetapi sekaligus memerlukan koordinasi agar setiap kegiatan pengelolaan hutan dapat memberikan kontribusi yang lebih jelas terhadap penurunan emisi.

Dari sisi kebijakan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk berperan dalam upaya pengurangan emisi dan perdagangan karbon melalui Program Berbasis Yurisdiksi. Pelaksanaannya perlu memperhatikan kewenangan dan hak para pihak yang telah mengelola atau memiliki hak atas kawasan hutan, termasuk pemegang PBPH, pengelola Perhutanan Sosial, Hutan Adat, dan Hutan Hak. Dalam kondisi tersebut, diperlukan nesting, yaitu penyelarasan kegiatan dan hasil pengurangan emisi pada berbagai tingkat agar tidak terjadi penghitungan atau klaim karbon secara ganda (Kementerian Kehutanan, 2026).

Dengan kondisi hutan yang luas, pengalaman REDD+, kelembagaan yang tersedia, serta dukungan kebijakan tersebut, Sulawesi Tengah memiliki dasar yang cukup kuat untuk meningkatkan kinerja karbon sektor kehutanan. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya menjadi hasil yang dapat diukur, dibuktikan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat. Masih terdapat beberapa persoalan yang perlu diselesaikan agar berbagai upaya pengelolaan hutan dapat memberikan hasil yang lebih nyata dan terukur. Berdasarkan hasil analisis, terdapat lima permasalahan strategis yang perlu mendapat perhatian.

1.  Belum Terintegrasinya Kebijakan dan Kontribusi Para Pelaku Menjadi Satu Kinerja Karbon Daerah

Sulawesi Tengah telah memiliki berbagai kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan penurunan emisi, antara lain REDD+, FOLU, perlindungan hutan, rehabilitasi, konservasi, Perhutanan Sosial, jasa lingkungan, dan pembangunan rendah karbon.

Permasalahannya, berbagai program tersebut dilaksanakan melalui kegiatan, kelembagaan, kewenangan, dan sumber pendanaan yang beragam. Akibatnya, kontribusi masing-masing kegiatan belum selalu terlihat sebagai satu kesatuan kinerja penurunan emisi tingkat provinsi. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pergeseran dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada pelaksanaan kegiatan menuju pendekatan yang menghubungkan kegiatan, perubahan kondisi hutan, dan hasil penurunan emisi.

Kebutuhan integrasi tersebut semakin relevan dengan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026. Dalam penyusunan peta jalan perdagangan karbon, regulasi mengatur perlunya analisis data dan informasi pada tingkat nasional, provinsi, dan sektor, reviu kebijakan dan rencana aksi mitigasi, serta gap analysis terhadap target NDC, dampak penurunan emisi, aspek sosial-ekonomi, dan kebutuhan sumber daya (Kementerian Kehutanan, 2026).

Dengan demikian, integrasi yang diperlukan Sulawesi Tengah bukan hanya koordinasi antarlembaga, tetapi juga integrasi data, indikator, target, kontribusi kegiatan, serta sistem pelaporan kinerja karbon.

Kebutuhan kebijakan: membangun kerangka kerja kinerja karbon daerah yang menghubungkan kebijakan, program, kegiatan, indikator, data, kontribusi para pelaku, mekanisme koordinasi, serta sistem pelaporan dan pembuktian kinerja.

2. Tekanan terhadap Tutupan Hutan Memengaruhi Keberlanjutan Kinerja Karbon

Tutupan hutan merupakan basis penting bagi kinerja karbon sektor kehutanan. Namun, tutupan hutan Sulawesi Tengah masih menghadapi tekanan. Deforestasi pada periode 2015–2024 mencapai sekitar 295.583 hektare, sementara kebakaran hutan dan lahan juga menjadi salah satu tekanan terhadap keberlanjutan tutupan hutan. Di sisi lain, terdapat indikasi pemulihan tutupan hutan sekitar 523.908 hektare.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya dinamika antara kehilangan dan pemulihan tutupan hutan. Karena itu, kebijakan peningkatan kinerja karbon tidak dapat hanya berorientasi pada penghitungan potensi karbon, tetapi harus bertumpu pada pengelolaan tutupan hutan yang nyata di tingkat tapak.

Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 menempatkan aksi mitigasi sebagai kegiatan yang dapat mengurangi emisi, meningkatkan serapan karbon, dan/atau meningkatkan atau memperkuat cadangan karbon. Regulasi tersebut juga menempatkan baseline dan additionality sebagai bagian yang diperiksa dalam proses validasi.

Artinya, peningkatan kinerja karbon perlu ditopang oleh tindakan nyata berupa pengendalian deforestasi dan degradasi, pencegahan kebakaran, rehabilitasi, perlindungan hutan, konservasi, dan pengelolaan hutan berkelanjutan.

Kebutuhan kebijakan: memperkuat pengelolaan tutupan hutan di tingkat tapak dan menghubungkan hasil pengelolaan tersebut dengan indikator kinerja karbon daerah.

3.  Kesiapan ART-TREES, Data, Dokumen, dan Sistem Pembuktian Kinerja Masih Perlu Diperkuat

Sulawesi Tengah memiliki pengalaman REDD+ sejak 2010 dan termasuk dalam pendekatan multi-provinsi TREES Concept Note Indonesia yang disampaikan Pemerintah Indonesia pada akhir Desember 2025. Namun, pengalaman tersebut tidak dengan sendirinya menjamin kesiapan daerah untuk mendukung pencapaian kinerja melalui ART-TREES.

Kebutuhan terhadap data, metode pengukuran, dokumentasi, MRV, safeguards, dan dokumen teknis perlu dipenuhi secara konsisten. Data dari KPH, Tahura, PBPH, Perhutanan Sosial, Hutan Adat, serta sumber lainnya perlu dapat dikonsolidasikan menjadi informasi kinerja tingkat provinsi.

Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 memperkuat pentingnya kesiapan tersebut. Untuk pencatatan DRAM, dokumen antara lain harus memuat rencana dan usulan aksi mitigasi, penerapan metodologi dan standar, analisis dampak lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, konsultasi publik, serta data pendukung. Data pendukung juga mencakup additionality, rencana pelibatan masyarakat, rencana pembagian manfaat karbon, pengelolaan keanekaragaman hayati dan risiko balik, serta rencana dan capaian Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) (Kementerian Kehutanan, 2026).

Selain itu, setiap Unit Karbon sektor kehutanan harus melalui validasi dan verifikasi independen. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa data dan dokumentasi bukan sekadar kelengkapan administratif, tetapi menjadi bagian dari pembuktian kinerja. Karena itu, kebutuhan daerah bukan menyusun dokumen resmi ART-TREES secara terpisah dari proses nasional, melainkan membangun kesiapan daerah melalui pengelolaan data, informasi, bukti, dokumen, MRV, safeguards, dan sistem keterlacakan yang dapat mendukung proses nasional.

Kebutuhan kebijakan: melakukan penilaian kesiapan daerah, gap analysis, penataan dan pemutakhiran data, penguatan MRV, penyiapan dokumen pendukung, serta pembangunan sistem pembuktian kinerja yang terintegrasi.

4. Potensi Kinerja Karbon Belum Sepenuhnya Terhubung dengan Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Kajian yang digunakan menunjukkan rata-rata potensi ER sekitar 435.084 tCO₂e per tahun, dengan potensi volume kredit bersih sekitar 2.175.421 tCO₂e untuk periode 2021–2025. Dengan asumsi harga USD 10–15/tCO₂e, nilai ilustratifnya mencapai sekitar USD 21,75–32,63 juta (Konservasi Indonesia, 2026). Angka tersebut merupakan potensi ekonomi indikatif dan belum dapat dipandang sebagai penerimaan daerah yang pasti.

Permasalahannya bukan semata-mata terdapat atau tidak terdapat nilai ekonomi karbon, tetapi bagaimana kinerja karbon yang dihasilkan dari pengelolaan hutan dapat memenuhi persyaratan teknis dan regulatif sehingga dapat menghasilkan manfaat ekonomi secara sah dan berkelanjutan.

Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 mengatur bahwa pelaku usaha harus memiliki Unit Karbon untuk melakukan perdagangan karbon. Unit tersebut dapat berupa SPE GRK atau non-SPE GRK yang diterbitkan berdasarkan standar internasional, dengan mekanisme rekomendasi atau persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk perdagangan karbon luar negeri yang membutuhkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment, regulasi juga mengatur adanya proses rekomendasi dan penilaian dengan mempertimbangkan jumlah Unit Karbon serta kebutuhan pencapaian NDC.

Dengan demikian, peluang ekonomi karbon perlu ditempatkan sebagai hasil lanjutan dari kinerja pengelolaan hutan yang memenuhi persyaratan, bukan sebagai tujuan yang berdiri sendiri.

Kebutuhan kebijakan: menyiapkan tata kelola pendanaan karbon, mekanisme pengelolaan hasil, prinsip pembagian manfaat, serta prioritas pemanfaatan manfaat karbon untuk mendukung pengelolaan hutan, masyarakat, dan pembangunan daerah.

5. Safeguards, Keterlibatan Masyarakat, dan Tata Kelola Manfaat Perlu Diperkuat

Kinerja karbon sektor kehutanan tidak hanya berkaitan dengan emisi dan tutupan hutan, tetapi juga dengan masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan hutan. Kondisi tersebut semakin penting karena Sulawesi Tengah memiliki 223 Persetujuan Perhutanan Sosial dan 6 Hutan Adat yang menjadi bagian dari tata kelola pengelolaan hutan.

Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 memberikan dasar yang kuat bagi aspek tersebut. Pelaku perdagangan karbon sektor kehutanan wajib menerapkan prinsip perlindungan sosial, lingkungan, dan tata kelola, termasuk transparansi dan efektivitas tata kelola hutan, hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, efektivitas partisipasi para pihak, konservasi hutan alam dan keanekaragaman hayati, penanganan risiko balik, serta pengurangan pengalihan emisi (Kementerian Kehutanan, 2026, Pasal 28).

Regulasi tersebut juga mengenal Padiatapa dan mengharuskan data pendukung aksi mitigasi mencakup rencana pelibatan masyarakat serta rencana pembagian manfaat karbon yang disepakati bersama masyarakat. Selain itu, Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 mengatur mekanisme pengaduan masyarakat yang harus mudah diakses, transparan, responsif, dan memiliki prosedur penyelesaian yang terukur.

Pelaporan perdagangan karbon juga sekurang-kurangnya memuat peran serta masyarakat, pelaksanaan kesepakatan pembagian manfaat, dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

Dengan demikian, safeguards dalam policy paper ini tidak perlu diposisikan hanya sebagai persyaratan ART-TREES, tetapi juga sebagai bagian dari tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan di Indonesia.

Kebutuhan kebijakan: memperkuat safeguards, partisipasi masyarakat, perlindungan hak, Padiatapa, mekanisme pengaduan, dokumentasi konsultasi, serta pembagian manfaat secara transparan dan berkeadilan.

Kelima permasalahan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kinerja karbon sektor kehutanan Sulawesi Tengah memerlukan pendekatan kebijakan yang tidak hanya memperkuat pengelolaan hutan, tetapi juga mengintegrasikan data, pembuktian kinerja, para pelaku, safeguards, dan peluang pendanaan karbon.

Eksplorasi konten lain dari Cahyana

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca