Memilih Arah Kebijakan Kinerja Karbon Kehutanan Sulawesi Tengah (03)

Alternatif Pilihan Kebijakan

Peningkatan kinerja karbon sektor kehutanan Sulawesi Tengah memerlukan pilihan kebijakan yang mampu menjawab lima permasalahan strategis yang telah diidentifikasi, yaitu: (1) belum terintegrasinya kebijakan dan kontribusi para pelaku menjadi satu kinerja karbon daerah; (2) tekanan terhadap tutupan hutan yang memengaruhi keberlanjutan kinerja karbon; (3) perlunya penguatan kesiapan ART-TREES, data, dokumen, dan sistem pembuktian kinerja; (4) belum optimalnya keterhubungan antara kinerja karbon dan manfaat ekonomi; serta (5) perlunya penguatan safeguards, keterlibatan masyarakat, dan tata kelola manfaat.

Selain itu, perkembangan regulasi nasional melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan memberikan konteks regulatif yang semakin relevan bagi pengembangan kebijakan karbon di daerah. Regulasi tersebut antara lain mengatur Program Berbasis Yurisdiksi, perdagangan karbon oleh gubernur, nesting, validasi dan verifikasi, perlindungan sosial dan lingkungan, serta pelaporan dan evaluasi (Kementerian Kehutanan, 2026). Berdasarkan kondisi tersebut, terdapat empat alternatif pilihan kebijakan.

1. Melanjutkan Kebijakan yang Telah Berjalan

Alternatif ini menempatkan kebijakan dan program yang telah berjalan sebagai basis utama peningkatan kinerja karbon. Pemerintah Provinsi melanjutkan pelaksanaan program REDD+, FOLU, perlindungan hutan, rehabilitasi, konservasi, Perhutanan Sosial, jasa lingkungan, dan program terkait lainnya sesuai kebijakan dan kewenangan masing-masing.

Keunggulan alternatif ini adalah dapat memanfaatkan kebijakan, kelembagaan, program, sumber daya, serta pengalaman yang telah tersedia, sehingga tidak memerlukan perubahan pendekatan secara mendasar. Namun, keterbatasannya adalah berbagai program masih dilaksanakan melalui kelembagaan, kewenangan, sumber pendanaan, dan sistem pelaporan yang beragam. Alternatif ini belum secara khusus memastikan bahwa seluruh kontribusi tersebut dikonsolidasikan dalam satu kerangka kinerja karbon tingkat provinsi. Dengan demikian, alternatif ini relatif mudah dilaksanakan, tetapi kemampuan untuk menjawab seluruh permasalahan strategis masih terbatas.

2. Memperkuat Kesiapan ART-TREES

Alternatif ini memusatkan perhatian pada penguatan kesiapan daerah dalam mendukung proses ART-TREES, terutama melalui penguatan kebijakan, kelembagaan, data, sumber daya manusia, koordinasi, dokumen pendukung, MRV, dan safeguards.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi berfokus pada pembangunan kesiapan daerah dan penyediaan data, informasi, bukti, serta dokumen pendukung sesuai kewenangan, sedangkan penyusunan dan penyampaian dokumen resmi ART-TREES tetap menjadi bagian dari proses nasional yang dilakukan Pemerintah Indonesia sebagai Participant.

Pendekatan tersebut juga selaras dengan kebutuhan perdagangan karbon sektor kehutanan nasional. Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 mensyaratkan antara lain adanya dokumen perencanaan, data pendukung, baseline, additionality, rencana pelibatan masyarakat, rencana pembagian manfaat, serta proses validasi dan verifikasi dalam penyelenggaraan aksi mitigasi dan perdagangan karbon (Kementerian Kehutanan, 2026).

Keunggulan alternatif ini adalah memberikan fokus yang jelas terhadap kesiapan pencapaian dan pembuktian kinerja. Keterbatasannya, apabila dilaksanakan secara berdiri sendiri, adalah berisiko menjadikan ART-TREES sebagai fokus utama tanpa secara bersamaan memperkuat seluruh pengelolaan hutan dan kontribusi para pelaku di tingkat tapak.

3. Mengembangkan Kinerja Karbon sebagai Peluang Pendanaan

Alternatif ini menempatkan kinerja penurunan emisi sebagai salah satu peluang pembiayaan tambahan bagi pembangunan rendah karbon. Dengan potensi volume kredit bersih sekitar 2.175.421 tCO₂e dalam kajian yang digunakan, peluang ekonomi karbon cukup signifikan untuk diperhitungkan dalam strategi pembangunan daerah. Namun, potensi tersebut bukan kepastian penerimaan karena realisasinya bergantung pada pencapaian kinerja, standar yang digunakan, validasi dan verifikasi, mekanisme transaksi, tata kelola manfaat, dan kondisi pasar karbon.

Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 mengatur bahwa Unit Karbon yang telah memenuhi ketentuan dapat diperdagangkan melalui Offset Emisi GRK, sementara perdagangan karbon oleh gubernur dilaksanakan melalui mekanisme yang memerlukan rekomendasi atau persetujuan Menteri sesuai jenis Unit Karbon yang digunakan (Kementerian Kehutanan, 2026).

Keunggulan alternatif ini adalah mampu menghubungkan keberhasilan pengelolaan hutan dan penurunan emisi dengan peluang manfaat ekonomi. Keterbatasannya adalah pendanaan karbon tidak otomatis diperoleh. Selain itu, jika terlalu berorientasi pada manfaat ekonomi, terdapat risiko bahwa aspek pengelolaan hutan, safeguards, masyarakat, dan peningkatan kinerja di tingkat tapak tidak memperoleh perhatian yang proporsional.

4. Pendekatan Terintegrasi Berbasis Kinerja

Alternatif ini mengintegrasikan berbagai kebijakan, program, kelembagaan, data, dan pengalaman yang telah tersedia melalui satu kerangka kinerja: pengelolaan hutan → pengendalian deforestasi dan degradasi → pengukuran dan pembuktian kinerja → kesiapan dan dukungan terhadap proses ART-TREES → peluang pendanaan karbon → manfaat masyarakat dan pembangunan daerah.

Pendekatan ini tidak menempatkan ART-TREES sebagai agenda yang berdiri sendiri, tetapi sebagai salah satu kerangka untuk mendukung pengukuran, pengakuan, dan pembuktian kinerja penurunan emisi.

Pendekatan ini juga sejalan dengan arah regulasi nasional. Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 memberikan ruang bagi gubernur untuk melakukan perdagangan karbon yang berasal dari Program Berbasis Yurisdiksi, termasuk pada wilayah yang berkaitan dengan perizinan berusaha, persetujuan pengelolaan, Hutan Adat, dan Hutan Hak. Dalam kondisi tersebut diperlukan kesepakatan dengan pihak yang memiliki perizinan atau hak terkait, sedangkan karbon dari Program Berbasis Yurisdiksi wajib dilakukan nesting untuk mencegah penghitungan dan klaim ganda (Kementerian Kehutanan, 2026).

Keunggulan alternatif ini adalah kemampuannya menghubungkan: pengelolaan hutan; peningkatan kinerja karbon; data dan MRV; ART-TREES; para pelaku di tingkat tapak; safeguards; pendanaan karbon; dan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan daerah. Keterbatasannya adalah membutuhkan koordinasi lintas sektor, konsistensi pelaksanaan, penguatan data, kelembagaan, kapasitas SDM, dan mekanisme pengendalian yang lebih kuat.

Dasar Perbandingan Alternatif

Keunggulan dan keterbatasan masing-masing alternatif menjadi dasar untuk membandingkan tingkat kesesuaiannya terhadap lima permasalahan strategis dan kebutuhan kebijakan kinerja karbon sektor kehutanan Sulawesi Tengah. Penilaian dilakukan secara kualitatif dan komparatif, bukan pembobotan kuantitatif. Kriteria penilaian didasarkan pada:

  1. kemampuan menjawab permasalahan strategis;
  2. kemampuan meningkatkan dan mempertahankan kinerja karbon;
  3. pemanfaatan sistem dan pengalaman yang telah tersedia;
  4. peluang pendanaan karbon;
  5. integrasi lintas pelaku;
  6. safeguards, keterlibatan masyarakat, dan manfaat;
  7. keterkaitan dengan pembangunan daerah; dan
  8. kompleksitas pelaksanaan.

Penilaian tersebut digunakan untuk menunjukkan kecenderungan relatif masing-masing alternatif, bukan untuk menghasilkan skor numerik atau klaim bahwa satu alternatif memiliki keunggulan absolut atas seluruh aspek.

Pilihan Kebijakan

Hasil perbandingan menunjukkan bahwa Pendekatan Terintegrasi Berbasis Kinerja merupakan alternatif yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sulawesi Tengah. Pendekatan tersebut dipilih karena paling mampu menghubungkan pengelolaan hutan, peningkatan kinerja karbon, kesiapan data dan pembuktian, integrasi para pelaku, safeguards, peluang pendanaan, serta manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Alternatif ini juga paling sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional yang telah membuka ruang bagi Program Berbasis Yurisdiksi dan perdagangan karbon oleh gubernur, dengan tetap memperhatikan kewenangan nasional, kesepakatan dengan pemegang perizinan atau hak, serta ketentuan nesting dan validasi-verifikasi (Kementerian Kehutanan, 2026).

Pilihan ini bukan berarti bahwa alternatif lainnya tidak diperlukan. Alternatif 1, 2, dan 3 tetap menjadi bagian dari instrumen pelaksanaan, tetapi ditempatkan dalam satu kerangka yang lebih luas melalui Alternatif 4. Dengan demikian, Alternatif 4 bukan menggantikan alternatif 1–3, tetapi mengintegrasikan unsur-unsur terbaik dari alternatif tersebut dalam satu kerangka kinerja.

Eksplorasi konten lain dari Cahyana

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca