Mengapa Perlu Ditinjau?
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan menjadi salah satu landasan kebijakan dalam pengelolaan hutan di daerah. Sejak ditetapkan, perkembangan regulasi dan kebutuhan di lapangan terus berubah. Karena itu, peninjauan diperlukan untuk melihat ketentuan yang masih relevan serta bagian yang mungkin perlu diperjelas atau disesuaikan.
Perkembangan Regulasi
Perda ini disusun dengan mengacu pada peraturan yang berlaku pada saat penetapannya, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2008.
Seiring waktu, kerangka regulasi kehutanan mengalami perkembangan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Perkembangan tersebut dapat menjadi bahan untuk menelaah kesesuaian materi Perda dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Penelaahan perlu dilakukan secara cermat terhadap substansi, kewenangan, dan pelaksanaan setiap ketentuan, tanpa mengasumsikan bahwa seluruh materi Perda harus diubah.
Aspek yang Perlu Dicermati
Pemanfaatan Hutan
Ketentuan pemanfaatan hutan perlu dicermati agar mampu mengakomodasi perkembangan usaha kehutanan, termasuk multiusaha kehutanan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan hasil hutan bukan kayu (HHBK). Kejelasan pembagian peran pemerintah daerah dan KPH juga penting untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peninjauan dapat diarahkan pada penguatan koordinasi pelaksanaan rehabilitasi, pemantauan kegiatan, serta penilaian keberhasilan pemulihan hutan dan lahan dalam jangka panjang.
Perlindungan Hutan
Perlindungan hutan menghadapi tantangan seperti kebakaran hutan dan lahan, pembalakan liar, serta perambahan. Ketentuan yang ada perlu dicermati agar pembagian peran, koordinasi, dan pelaksanaan perlindungan hutan lebih jelas dan efektif.
Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu
Pengembangan HHBK tidak cukup hanya berfokus pada pemanfaatan sumber daya. Aspek pengolahan, peningkatan nilai tambah, mutu produk, kelembagaan usaha, dan akses pasar juga perlu mendapat perhatian agar manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat sekitar hutan.
Kerja Sama KPH
Kerja sama dalam pengelolaan hutan merupakan salah satu instrumen untuk mendorong pemanfaatan potensi hutan dan meningkatkan manfaat ekonomi. Permen LHK Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan pada KPH pernah menjadi salah satu rujukan, tetapi telah dicabut melalui Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021. Kondisi ini menjadi salah satu bahan untuk menilai kembali ketentuan kerja sama dalam Perda agar selaras dengan kerangka regulasi yang berlaku.
Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat perlu diarahkan pada penguatan kapasitas, kelembagaan, dan usaha kelompok masyarakat, termasuk Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan Kelompok Tani Hutan (KTH).
Aspek penting lainnya adalah menyelaraskan ketentuan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019 dengan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Peninjauan dapat mempertimbangkan pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat, wilayah adat dan hutan adat, pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, serta pemberdayaan yang menghormati hukum adat dan kearifan lokal. Hal ini penting agar pengelolaan hutan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat adat dan kelestarian hutan.
Aspek Ekonomi
Peninjauan Perda juga dapat menjadi ruang untuk mencermati aspek ekonomi dalam pengelolaan hutan, baik yang berkaitan dengan manfaat bagi masyarakat maupun kontribusinya terhadap daerah. Hal ini mencakup pengembangan usaha kehutanan, pemanfaatan jasa lingkungan, pengolahan hasil hutan bukan kayu (HHBK), serta pelaksanaan kerja sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasannya, perlu diperhatikan pembagian kewenangan, dasar hukum, serta ketentuan mengenai penerimaan negara dan daerah. Dengan demikian, pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan, mendukung kesejahteraan masyarakat, dan memberikan kontribusi kepada daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tindak Lanjut
Peninjauan Perda diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai ketentuan yang masih relevan, yang memerlukan penegasan, atau yang perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan di lapangan. Hasil peninjauan tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan, baik berupa penyempurnaan pelaksanaan maupun perubahan terhadap ketentuan Perda.
Masukan dari bidang teknis Dinas Kehutanan, keluarga besar UPT KPH/Tahura, pejabat fungsional, pejabat pelaksana, P3K dan pihak terkait lainnya diperlukan agar hasil peninjauan mencerminkan kebutuhan nyata serta dapat dilaksanakan secara efektif.
Ruang Diskusi
Tulisan ini merupakan bahan awal untuk menghimpun pandangan dan masukan rekan-rekan di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan pihak terkait. Beberapa hal yang dapat didiskusikan antara lain ketentuan yang masih relevan, aspek yang perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi, penguatan kerja sama dan pemberdayaan masyarakat, serta bagaimana pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah sesuai dengan kewenangan serta peraturan perundang-undangan.
Melalui diskusi bersama, peninjauan Perda diharapkan dapat menghasilkan ketentuan yang lebih relevan, memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan, dan tetap mengutamakan kelestarian hutan serta kesejahteraan masyarakat.
