Meninjau Perda Pengelolaan Hutan pada KPH di Sulteng

Meninjau Perda Pengelolaan Hutan pada KPH di Sulawesi Tengah

Mengapa Perlu Ditinjau?

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan menjadi salah satu landasan kebijakan dalam pengelolaan hutan di daerah. Sejak ditetapkan, perkembangan regulasi dan kebutuhan di lapangan terus berubah. Karena itu, peninjauan diperlukan untuk melihat ketentuan yang masih relevan serta bagian yang mungkin perlu diperjelas atau disesuaikan.

Perkembangan Regulasi

Perda ini disusun dengan mengacu pada peraturan yang berlaku pada saat penetapannya, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2008.

Seiring waktu, kerangka regulasi kehutanan mengalami perkembangan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Perkembangan tersebut dapat menjadi bahan untuk menelaah kesesuaian materi Perda dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Penelaahan perlu dilakukan secara cermat terhadap substansi, kewenangan, dan pelaksanaan setiap ketentuan, tanpa mengasumsikan bahwa seluruh materi Perda harus diubah.

Aspek yang Perlu Dicermati

Aspek Ekonomi

Peninjauan Perda juga dapat menjadi ruang untuk mencermati aspek ekonomi dalam pengelolaan hutan, baik yang berkaitan dengan manfaat bagi masyarakat maupun kontribusinya terhadap daerah. Hal ini mencakup pengembangan usaha kehutanan, pemanfaatan jasa lingkungan, pengolahan hasil hutan bukan kayu (HHBK), serta pelaksanaan kerja sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pembahasannya, perlu diperhatikan pembagian kewenangan, dasar hukum, serta ketentuan mengenai penerimaan negara dan daerah. Dengan demikian, pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan, mendukung kesejahteraan masyarakat, dan memberikan kontribusi kepada daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tindak Lanjut

Peninjauan Perda diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai ketentuan yang masih relevan, yang memerlukan penegasan, atau yang perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan di lapangan. Hasil peninjauan tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan, baik berupa penyempurnaan pelaksanaan maupun perubahan terhadap ketentuan Perda.

Masukan dari bidang teknis Dinas Kehutanan, keluarga besar UPT KPH/Tahura, pejabat fungsional, pejabat pelaksana, P3K dan pihak terkait lainnya diperlukan agar hasil peninjauan mencerminkan kebutuhan nyata serta dapat dilaksanakan secara efektif.

Ruang Diskusi

Tulisan ini merupakan bahan awal untuk menghimpun pandangan dan masukan rekan-rekan di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan pihak terkait. Beberapa hal yang dapat didiskusikan antara lain ketentuan yang masih relevan, aspek yang perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi, penguatan kerja sama dan pemberdayaan masyarakat, serta bagaimana pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah sesuai dengan kewenangan serta peraturan perundang-undangan.

Melalui diskusi bersama, peninjauan Perda diharapkan dapat menghasilkan ketentuan yang lebih relevan, memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan, dan tetap mengutamakan kelestarian hutan serta kesejahteraan masyarakat.