Ketika PADIATAPA Diuji di Sulawesi Tengah (03)

Sulawesi Tengah memiliki pengalaman awal dalam pelaksanaan PADIATAPA. Pada periode 2010–2012, Sulawesi Tengah menjadi salah satu lokasi REDD+ Readiness dengan dukungan UN-REDD Programme Indonesia. Dalam rangka mendukung kesiapan tersebut, dibentuk Pokja REDD+ yang terdiri atas beberapa kelompok kerja, termasuk kelompok yang menangani PADIATAPA dan pemberdayaan masyarakat.

Pedoman umum pelaksanaan PADIATAPA REDD+ Provinsi Sulawesi Tengah kemudian ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2012. Pedoman tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan proses PADIATAPA dalam kegiatan REDD+ di tingkat daerah.

Uji coba PADIATAPA kemudian dilakukan pada beberapa lokasi, antara lain di wilayah KPH Dampelas Tinombo, khususnya Desa Lembah Mukti dan Desa Talaga, serta di sekitar Taman Nasional Lore Lindu, yaitu Desa Pakuli dan Desa Simoro.

Desa Lembah Mukti dipilih sebagai salah satu lokasi pembelajaran karena terdapat beberapa kondisi yang mendukung pelaksanaan uji coba PADIATAPA. Pada saat itu, organisasi KPH telah terbentuk dan beroperasi dengan baik di wilayah KPH Dampelas Tinombo. Selain itu, masyarakat memiliki ketergantungan yang cukup besar terhadap keberadaan hutan.

Desa tersebut juga memiliki masyarakat dengan latar belakang etnis dan agama yang beragam. Kondisi sosial seperti ini membutuhkan pendekatan komunikasi dan fasilitasi yang mampu mengakomodasi keragaman masyarakat. Di sisi lain, terdapat pula kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk penanaman jenis tanaman seperti karet dan jabon.

Desa Lembah Mukti menjadi salah satu lokasi yang relevan untuk melihat bagaimana prinsip PADIATAPA diterapkan secara langsung di tingkat tapak. Kondisi sosial masyarakat yang beragam, ketergantungan terhadap hutan, serta adanya kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan memberikan konteks yang penting untuk memahami pelaksanaan PADIATAPA. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa keberhasilannya sangat ditentukan oleh bagaimana proses komunikasi, fasilitasi, dan pengambilan keputusan dilakukan bersama masyarakat.

Eksplorasi konten lain dari Cahyana

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca