Karbon Hutan Sulawesi Tengah: Potensi, Tantangan, dan Arah Kebijakan (01)

Provinsi Sulawesi Tengah memiliki hutan yang luas, pengalaman dalam pengurangan emisi, dan kelembagaan pengelolaan hutan yang dapat menjadi dasar untuk meningkatkan kinerja karbon sektor kehutanan. Pada tahun 2023, sekitar 3,90 juta hektare atau ±64% wilayah provinsi masih berupa tutupan hutan. Sulawesi Tengah juga memiliki pengalaman REDD+ pada periode 2010–2012. Upaya tersebut sejalan dengan arah RPJPD 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029, khususnya dalam mendukung penurunan emisi dan pembangunan menuju Net Zero Emission.

Perkembangan kebijakan nasional melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan (Permenhut Nomor 6 Tahun 2026) dan keterlibatan Sulawesi Tengah dalam pendekatan multi-provinsi TREES Concept Note Indonesia membuka peluang untuk meningkatkan kinerja karbon dan mengembangkan pendanaan karbon. Namun, peluang tersebut masih menghadapi beberapa kendala, terutama belum terintegrasinya berbagai upaya pengelolaan hutan, tekanan terhadap tutupan hutan, keterbatasan data dan sistem pengukuran, belum kuatnya pembuktian kinerja, serta perlunya penguatan keterlibatan masyarakat dan tata kelola manfaat.

Kajian ini memperkirakan potensi pengurangan emisi sekitar 435.084 tCO₂e per tahun. Potensi tersebut menunjukkan peluang yang cukup besar, tetapi belum merupakan penerimaan ekonomi yang pasti. Manfaat ekonomi karbon hanya dapat diperoleh apabila pengurangan emisi benar-benar terjadi, dapat diukur dan dibuktikan, serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan analisis, terdapat lima permasalahan strategis dan empat alternatif kebijakan. Hasil perbandingan menunjukkan bahwa Pendekatan Terintegrasi Berbasis Kinerja merupakan pilihan yang paling sesuai bagi Sulawesi Tengah. Pendekatan ini menghubungkan pengelolaan hutan, peningkatan kinerja karbon, data dan pengukuran, kesiapan mendukung ART-TREES, keterlibatan para pihak, perlindungan masyarakat dan lingkungan, serta peluang pendanaan karbon dalam satu kerangka kebijakan.

Pelaksanaannya diarahkan pada delapan prioritas, yaitu penguatan kerangka kerja kinerja karbon daerah; penyiapan data dan dokumen; pembangunan sistem data dan pengukuran yang terintegrasi; peningkatan pengelolaan tutupan hutan; penguatan kontribusi PBPH, Perhutanan Sosial dan Hutan Adat; penguatan keterlibatan masyarakat dan perlindungan lingkungan; penataan pendanaan dan pembagian manfaat karbon; serta penguatan kelembagaan, koordinasi, dan pengendalian.

Inti dari pendekatan ini adalah pengelolaan hutan tetap menjadi tujuan utama. ART-TREES digunakan sebagai salah satu kerangka untuk mendukung pengukuran dan pembuktian kinerja, sedangkan pendanaan karbon merupakan sumber pembiayaan tambahan. Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tidak hanya dilihat dari jumlah karbon atau nilai ekonominya, tetapi dari kemampuan Sulawesi Tengah menjaga dan meningkatkan tutupan hutan, mengurangi emisi, membuktikan hasil secara terpercaya, dan memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.

Eksplorasi konten lain dari Cahyana

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca